News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sewa Mobil di Medan, Tinggal di Palembang, Curi Aki di Bandar Lampung

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus komplotan pencurian aki jaringan PT Telkom. Polisi menangkap kedua tersangka di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Kamis (2/2/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petualangan duo pencuri aki jaringan PT Telkom dibekuk personel Polrestabes Bandar Lampung selama dua bulan beroperasi di Bandar Lampung.

Polisi sempat menembak dua pelaku Wahyu dan Handoko. Keduanya sudah diincar petugas karena mencuri 200 aki di gardu jaringan PT Telkom yang tersebar di 36 titik.

Dua pencuri ini menyasar aki jaringan PT Telkom karena paham dengan seluk beluk jaringan. Wahyu pernah bekerja di bagian jaringan di sebuah perusahaan mitra Telkom di Palembang.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus komplotan pencurian aki jaringan PT Telkom. Polisi menangkap kedua tersangka di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Kamis (2/2/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Baca: Karyawan Telkom Gadungan Curi 200 Aki Gardu Selama Dua Bulan

Wahyu masih mengantongi rompi dan identitas PT Telkom saat masih bekerja dulu. Dari situ ia memanfaatkannya untuk menipu dan mencuri aki di gardu jaringan PT Telkom.

Rencana sudah dibuat akhirnya Wahyu mengajak rekannya, Handoko. Di Medan, Sumatera Utara, Wahyu menyewa mobil dan bawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Di Palembang, Wahyu menjemput Handoko, lalu pergi ke Bandar Lampung. Selama berada di Kota Tapis Berseri ini, Wahyu dan Handoko tinggal dari satu penginapan ke penginapan lainnya.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung memamerkan barang bukti untuk dan hasil kejahatan dua pencuri aki jaringan PT Telkom. Polisi menangkap kedua tersangka di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Kamis (2/2/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Mereka mensurvei tempat mencari gardu jaringan Telkom. Setelah memetakan tempat-tempat keberadaan gardu jaringan keduanya beraksi.

Kepada penyidik Wahyu mengaku aki yang dicurinya ia jual ke tempat penampungan. Satu kilogram seharga Rp 16 ribu.

Satu aki, Wahyu dan Handoko mendapat Rp 300 ribu. Uang tersebut mereka gunakan untuk biaya hidup sehari-hari selama di Bandar Lampung dan untuk foya-foya.      

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini