TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Masyarakat Kabupaten Kediri tampaknya sangat keberatan dengan rencana pemindahan kerangka pahlawan nasional Tan Malaka ke tanah kelahirannya di Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
"Dalam forum musyawarah pembangunan kecamatan (Musrenbangcam) Semen teman-teman kades se-Kecamatan Semen sepakat menolak pemindahan makam Tan Malaka," ungkap Dodi Purwanto, anggota DPRD Kabupaten Kediri kepada wartawan, Minggu (5/2/2017).
Gerakan penolakan pemindahan makam Tan Malaka ini semula disuarakan Waji, Kades Selopanggung, tempat Tan Malaka dimakamkan.
Namun belakangan sikapnya mendapatkan dukungan dari seluruh kades yang ada di Kecamatan Semen.
Dodi menyebutkan, pihaknya ingin mendapatkan kepastian terkait dengan jasad Tan Malaka yang telah dilakukan tes DNA oleh peneliti dari Universitas Indonesia (UI).
Menurut Dodi, saat ini sudah terlanjur tertanam image kalau Tan Malaka dimakamkan di Desa Selopanggung. Padahal ada versi lain terkait dengan sejarah makam Tan Malaka.
Berkaitan dengan keinginan ahli waris Tan Malaka yang ngotot ingin memindahkan makamnya ?
Dodi Purwanto menyarankan Dinas Sosial Kabupaten Kediri harus segera berkomunikasi dengan Kementerian Sosial dan perwakilan Kabupaten Limapuluh Kota.
Langkah itu harus segera dilakukan supaya gerakan masyarakat yang menolak pemindahan dengan pihak ahli waris yang menginginkan pemindahan tidak terjadi perselisihan.
"Jangan sampai gerakan ini frontal sehingga terjadi perselisihan di masyarakat," ungkapnya.
Dodi juga mengingatkan jika kedua belah tidak ada titik temu dikhawatirkan bakal menjadi masalah pidana.
"Kalau melakukan aktifitas di wilayah orang lain tanpa ada izin khan masuk masalah pidana," jelasnya.
Namun Dodi mengaku memahami jika pemindahan itu hanya dilakukan secara simbolik dengan mengambil sebagian tanah bukan menggali makamnya.
"Kalau hanya ambil tanah ya kita harus hormati. Asal bukan penggalian makam," tandasnya.