TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Arifin (20), warga Jl Bandarejo Sememi, Benowo dan DS (17), asal Jl Klakah Rejo Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya.
Kedua pemuda itu diringkus ketika hendak menggelar pesata sabu.
Arifin dan DS disergap anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan di Traffic Light Jl Tanjungsari Surabaya, Sabtu (4/2/2017). Mereka berdua sepakat akan pesta sabu di rumah Arifin.
"Begitu sepakat mengelar pesata sabu, kedua tersangka berangkat ke jalan Kunti daerah Sidotopo Surabaya."
"Keduanya bertemu seorang laki-laki yang tidak dikenal di daerah tersebut untuk membeli satu poket sabu," sebut Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto, Senin (6/2/2017).
Setelah mendapatkan sabu-sabu, kata Yulianto, keduanya bergegas menuju rumah Arifin di daerah Benowo.
Saat berhenti di Traffic Light Jl Tanjungsari, aggota reskrim Polsek Sawahan curiga dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat itu yang ditangkap tersangka Arifin yang di bonceng DS, sedangkan DS kabur dengan motornya," ucap Yulianto.
Setelah menangkap Arifin, polisi membawanya ke rumah di Benowo dan menemukan peralatan untuk menghisap sabu-sabu.
Tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkap DS, tapi satu poket sabu-sabu yang telah dibeli bersama Arifin sudah dibuang guna menghilangkan jejak.
“Tapi, kedua tersangka positif memakai narkoba setelah dilakukan tes urine," terang Yulianto.
Tersangka Arifin mengaku, dirnya membeli sabu bersama DS secara patungan dan direncanakan di pakai berama.
"Saya punya uang Rp 200 ribu dan teman saya (DS) punya Rp 150 ribu, setelah itu uangnya dipakai beli sabu," aku Arifin. fat