Laporan Wartawan TribunnnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNG SINDUR - Anggoro Widjojo menempati sel baru seorang diri tanpa teman di Lembaga pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu itu dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, diduga karena menyalahgunakan izin saat keluar tahanan.
Kepala Lapas Kelas III Gunungsindur, Mujiarto, menuturkan Anggoro menempati Blok A sejak diantarkan petugas pada Senin (6/2/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Dia sendirian di Blok A, sebagai proses pengenalan lingkungan," cerita Mujiarto kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (7/2/2017).
Dari 36 kamar yang ada di Blok A, sepuluh di antaranya sudah dipasangi teknologi super maximum security alias super ketat.
Teknologi dengan sistem baru bisa diterapkan setelah pengerjaan di seluruh kamar tuntas.
Menurut dia sepanjang tahun ini baru satu orang narapidana kasus korupsi dari Lapas Sukamiskin, Bandung, yang dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Sementara mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad termasuk mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin akan menyusul.
"Sampai saat ini baru Anggoro saja, kalau yang lain saya belum dapat informasi. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke Kemenkumham wilayah jawa barat," Mujiarto menambahkan.
Mujiarto juga tidak menjelaskan alasan pemindahan Anggoro dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Kapasitas kami di sini hanya menerima. Kalau pemindahan itu bisanya ada dua alasan yakni pembinaan atau keamanan," jelas dia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Susy Susilawati, memastikan Anggoro masuk daftar yang dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.