News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buron Dua Minggu Setelah Aniaya Warga, Kades Ini Akhirnya Tertangkap

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Setelah dua minggu berstatus buron, Kepala Desa (kades) Perreng, Kecamatan Burneh, Ahmad Fauzi (34), akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Polres Bangkalan di rumahnya, Selasa (7/2/2017).

Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan warganya.

Penangkapan kades tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat. Tersangka diketahui warga baru saja pulang pada Senin (6/2/2017) sekitar pukul 22.00. Namun, informasi itu tidak langsung ditindaklanjuti polisi.

"Kami baru masuk rumah dan menangkap tersangka pagi hari, sekitar pukul 04.00," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo.

Selain menangkap tersangka kades, polisi juga menangkap H Muhtar yang saat itu bersembunyi di sudut salah satu kamar.

Ia juga berstatus tersangka atas kasus yang sama dan masuk daftar pencarion orang (DPO)

"Kami masih memburu dua DPO lainnya," pungkasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengerahkan 18 anggotanya. Karena sebelumnya, ketika empat anggota penyidik mengantarkan surat panggilan kedua terhadap tersangka, pada 14 Januari 2017, sejumlah centengnya bersenjata tajam dan tombak membuang surat panggilan itu.

Keesokan harinya, polisi menggerebek rumah tersangka namun tidak berhasil karena rumah tersangka kosong.

Begitu juga penggerebekan kedua pada Rabu (25/1/2017). Namun, polisi akhirnya membawa dua mobil dari rumah tersangka.

Dua mobil itu berjenis Toyota Camry nopol L 1404 GA warna hitam dan Toyota Yaris nopol DS 1252 AF berwarna merah. Keduanya diangkut dari pekarangan rumah tersangka menggunakan dua truk trailer.

Kala itu, Polres Bangkalan mengerahkan 30 pasukan didukung Satuan Brimob Polda Jatim. Hingga kini, dua mobil itu masih diparkir di halaman mapolres.

Penetapan tersangka terhadap Kades Fauzi berawal dari laporan warganya, Abdul Manan. Korban dianiaya karena mengirim pesan singkat ke ponsel istri tersangka.

Korban datang ke rumah tersangka. Bukannya diklarifikasi, korban dianiaya oleh empat orang dengan tangan kosong dan gagang pecut sapi. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala dan lecet di jari tangan.

Penganiayaan baru terhenti setelah sekretaris desa datang melerai dan memulangkan korban Abdul Manan. Karena ketakutan, korban memilih pergi menjauh ke Jakarta.

Korban akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dengan LP tertanggal 30 Agustus 2016. Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Bangkalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini