News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maman Imanulhaq Anggap Langkah Polda Jatim Mendata Ulama Tindakan Berlebihan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PKB, KH Maman Imanulhaq, mempertanyakan kinerja intelijen di bawah Kepala BIN Sutiyoso. Foto diambil di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (14/10/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi 8 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq menilai, langkah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mendata semua ulama di wilayah tersebut, adalah tindakan berlebihan.

Terlebih, langkah itu diambil setelah munculnya wacana sertifikasi khatib yang digulirkan oleh Kementerian Agama RI. 

Baca: Fraksi PKB Tolak Wacana Sertifikasi Khatib Jumat, Maman Imanulhaq: Jangan Mengulang Sejarah Orba

Maman menilai, langkah tersebut merupakan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) dan wewenang Kementerian Agama.

Lepas dari itu, Maman menyoroti pentingnya edukasi terhadap masyarakat dalam hal penguatan kerjasama dengan aparat untuk bersama-sama mengawasi dan tidak segan-segan melaporkan dan memproses jika ada khatib dan dai yang melakukan ujaran kebencian (hatespeach) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antar masyarakat.

Dakwah harus menguatkan aqidah dan ukhuwah bukan mengobarkan kebencian dan fitnah.

"Pemerintah juga harus memperkuat kordinasi antar lembaga Dakwah, pengurus Masjid dan kementerian agar mesjid di lembaga-lembaga Pemerintah dan BUMN tidak diambil alih oleh Khotib dan Dai intolerans yang menyusupkan kepentingan dan nilai radikalisme bahkan terorisme. Khutbah yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam Rahmatan Lil Alamin", kata Maman, Selasa (7/2/2017).  

Diberitakan, langkah Polda Jatim mendata semua ulama ditandai keluarnya surat telegram ke jajarannya, untuk mendata seluruh ulama berpengaruh di wilayah hukum masing-masing.

Surat telegram itu dikeluarkan pada 30 Januari 2017 bernomor ST/209/I/2017/RO SDM yang diterbitkan Kapolda Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini