TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya membekuk Khalid dan Faza Fafian.
Kedua pemuda berusia 18 tahun asal Pakal dan Kedurus Surabaya ditangkap lantaran kedapatan membawa satu bungkus plastik sabu 0,4 gram yang baru dibelinya.
Khalid dan Faza diringkus petugas setelah belanja di sebuah minimarket Keputran Surabaya.
Sebelum tertangkap, mereka baru saja membeli naroba jenis sabu ke seseorang pengedar yang berada di derah Sidotopo Surabaya.
"Kami mendapat informasi bahwa kedua tersangka (Khlaid dan Faza) membeli sabu dari seorang pengedar dan akan menglar pesta sabu."
"Anggota kami akhirnya mengejar tersangka dan menangkap di tempat parkir minimarket di Keputran," sebut Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Yulianto, Selasa (7/2/2017).
Begitu keluar dari minimarket, lanjut Yulianto, anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan langsung memeriksa dan menggeledah kedua tersangka yang sudah dicurigai membawa sabu yang baru dibelinya.
"Dari penggeledahan dua tersangka, angota kami menemukan sabu yang dibungkus plastik di saku celana salah satu tersangka," terang Yulianto.
Terbukti membawa sabu, akhirnya Khalid dan Faza dibawa ke Polsek Sawahan guna menjalani menjalani penyidikan.
Selain satu bungkus plastik sabu seberat 0,4 gram, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Vario L 5313 HA, dan pakaian lengan panjang sebagai barang bukti.
"Kedua tersangka juga sduah ditahan," ucap Yulianto.
Di hadapan petugas, keduanya mengaku, sabu yang baru dibeli di daerah Sidotopo itu akan dipakai menggelar pesta sabu. Tapi, rencana tersebut gagal lantaran keburu ditangkap polisi.
"Saya membeli secara patungan di Sidotopo. Sudah biasa memakai sabu bersama dan biasanya dipakai di rumah," aku Khalid seraya mengatakan belum satu tahun ini mengonsumsi sabu. fat