News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Kasus Korupsi 'Plesiran', Mantan Bupati Bogor Sewa Rumah, Anggoro ke Apartemen

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAP PERALIHAN FUNGSI HUTAN - Bupati Bogor Rahmat Yasin tersangka tindak pidana suap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan , Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014). Rahmat Yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Dedi Handoko, mengaku telah meminta keterangan kepada sejumlah warga binaannya.

Warga binaan yang dimintai keterangan itu merupakan pihak yang dituding bisa "singgah" ke rumah atau hunian tak jauh di sekitar lapas.

Rahmat Yasin misalnya, diberitakan menyewa rumah di kawasan Panorama Alam Parahyangan. Mantan Bupati Bogor itu keluar dari lapas dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY menuju rumah tersebut.

"Saya sudah klarifikasi Rahmat Yasin dia tidak mengaku punya mobil dengan pelat nomor itu dan punya rumah di Panorama. Itu pengakuan dia," kata Dedi ketika dikonfirmasi wartawan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, kemarin.

Tak hanya Rahmat Yasin, Dedi juga sudah meminta keterangan dari Anggoro Widjojo. Anggoro pun diberitakan dengan mudah keluar masuk lapas yang dihuni sejumlah terpidana kasus korupsi itu.

Anggoro kedapatan singgah ke apartemen di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul. Anggoro pun disebut-sebut telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.

"Saya sudah cek, dia (Anggoro) bilang cuma beli ke Indomaret dan makan di dekat sana. Tidak punya unit kamar di sana," kata Dedi.

Meski begitu, Dedi mengatakan, tetap perlu investigasi dan penyelidikan untuk meyakini pengakuan kedua warga binaan itu.

Sebab, kata dia, warga binaan masih bisa melakukan penyimpangan meski menemuh prosedur untuk bisa izin keluar.

"Saya keluarkan izin keluar baik pasti sesuai prosedur. Umpamanya berobat, harus ada rujukan dokter, kemudian kami sidangkan dulu baru kalau sudah disietujui kami minta pengawalan polisi. Itu prosedurnya, kalau di luar bisa saja terjadi penyimpangan," kata Dedi.

Dedi mengatakan, pihaknya sudah berusaha melakukan pengetatan izin keluar warga binaan. Ia mengklaim jika jumlah warga binaan yang berusaha izin keluar mulai berkurang sejak dirinya menjadi kepala lapas.

"Sebelum saya, yang izin berobat 10-15 satu hari. Sekarang diperketat, jadi yang betul-betul sakit baru saya keluarkan. Artinya jangan sampai hanya sakit pilek mau berobat. Itu tidak realistis, misalnya punya jantung, itu berdasarkan rujukan dokter. Bukan semua permintaan WB dipenuhi," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan izin keluar kepada warga binaan jika terkait dengan tiga hal. Ketiga hal itu, yaitu alasan sakit, menengok keluarga inti yang meninggal, dan menjadi wali pernikahan.

Anggoro Dipindahkan
Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan yang mendekam di Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin dipindahkan.

Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Susy Susilawati mengatakan, Anggoro dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Minggu (5/2/2017) pukul 23.30 WIB.

Anggoro dipindah bertepatan dengan adanya pemberitaan soal dirinya yang kedapatan singgah ke apartemen di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul.

Baca: Disebut JK Terlalu Sering Minta Maaf, Ahok: Biarin Saja lah, Panjang Nanti Kalau Saya Komentar

Anggoro diberitakan telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.

Namun, Susy menampik jika pemindahan Anggoro itu berkaitan dengan adanya pemberitaan tersebut. Ia mengatakan jika Anggoro masuk daftar warga binaan yang akan dipindahkan.

"Kebetulan saja bertepatan," kata Susy.

Tak hanya Anggoro, Susy mengatakan, warga binaan lain di Lapas Kelas I Sukamiskin juga bisa dipindah ke lapas lain. Sebab, kata dia, Lapas Kelas I Sukamiskin bukan lagi untuk narapidana kasus korupsi.

"Ini lapas umum apalagi kemarin baru ditetapkan lapas yang bergerak di bidang industri percetakan. Jadi ke depan lapas ini akan bertambah warga binaan kasus tindak pidana umum, karena harus mengelola lapas industri," ujar Susy.

Susy mengatakan, pemindahan Anggoro itu hanya bersifat sementara. Ia menyebut Anggoro bisa dipindah lagi ke lapas lain setelah penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkum dan HAM selesai.

"Pak menteri memerintahkan agar betul-betul diperiksa tentang kebenaran berita itu. Artinya kalau iya pegawai mana yang terlibat dan warga binaan yang bersalah akan ditindak tegas," ujar Susy.

Menkumham Kesulitan
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko.

Pemeriksaan itu terkait dugaan tiga narapidana kasus korupsi yang pelesiran ke luar penjara.

Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai sulit membuka kasus ini secara terang benderang.

"Ini pasti sulit. Yang memberi kan pasti tidak mau mengaku. Yang menerima juga tidak akan mau ngaku. Tapi lihat saja nanti," ujar Yasonna.

Yasonna sendiri sudah bertemu langsung Dedi. Dia sudah mewanti-wanti Dedi, apabila benar terlibat, maka hukumannya akan lebih keras dan tegas.

"Saya katakan dalam rapat kemarin, 'kalau terlibat lagi, kamu akan saya sanksi'," ujar Yasonna.

Bahkan, jika memang Inspektorat Jenderal Kemenkumham menemukan indikasi suap pada Dedi, maka Yasonna tidak segan-segan memecatnya.

"Bahkan kalau ada pidananya, ya kami akan pidanakan. Kalau terbukti suap akan kami pecat atau demosi atau turunkan pangkat. Kita lihat nanti degradasi kesalahannya seperti apa," ujar dia. (cis/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini