Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - -Erlandi Jeli Panglima, pengacara Maya Sofia, membantah putusan majelis hakim yang memvonis kliennya sebagai aktor intelektual dalam kasus penipuan dengan modus memasukkan jadi pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Erlandi mengutarakan, Maya adalah korban dari terdakwa Rismi Edi, oknum Inspektorat Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Klien saya tidak terlibat dan bukan aktor intelektual. Justru klien saya itu korban, ujarnya saat memberikan hak jawab, Rabu (8/2/2017).
Erlandi mengutarakan, Maya diberitahu temannya bahwa Rismi bisa memasukkan orang menjadi PNS di Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Maya lalu bertemu dengan Rismi. Pada pertemuan itu, tutur Erlandi, Rismi meyakinkan Maya bisa memasukkan orang jadi PNS.
Maya lalu memberikan sejumlah nama ke Rismi yang minta tolong dijadikan PNS.
“Uangnya sudah diserahkan ke Rismi. Ternyata Rismi tidak menetapi janjinya. Makanya klien saya juga merasa dibohongi dan menjadi korban Rismi,” ujar Erlandi.
Mengenai ketidakhadiran Maya selama persidangan Rismi, Erlandi punya alasan tersendiri.
Menurut dia, Maya tidak hadir ke persidangan karena takut dengan ancaman beberapa pihak.
“Klien saya tidak datang untuk melindungi dirinya dari ancaman dan intimidasi,” jelas dia.
Majelis hakim menyatakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandar Lampung Rismi Erida, bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap Rismi.
Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/2/2017).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa,” ujar hakim ketua Akhmad Lakoni.
Majelis hakim berpendapat perbuatan Rismi yang bertugas di Inspektorat Kota Bandar Lampung ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Rismi dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim memiliki alasan menghukum Rismi dengan hukuman di bawah tuntutan penuntut umum.
Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Rismi bukanlah aktor intelektual dalam aksi penipuan tersebut.
Menurut majelis hakim, aktor intelektualnya adalah Maya Sofia. Pendapat majelis hakim ini berbeda dengan penuntut umum.
Di dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum, Maya Sofia disebut sebagai korban.
“Berdasarkan fakta persidangan, justru Maya Sofia lah aktor intelktualnya,” jelas Lakoni.
Selama persidangan, kata Lakoni, penuntut umum tidak mampu menghadirkan Maya Sofia dikarenakan Maya Sofia melarikan diri dari kasus yang membelitnya.