TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Apapun alasannya, menjual narkoba perbuatan melanggar hukum. Demikian juga alasan M Imron (42) menjual narkoba jenis pil koplo karena kebutuhan ekonomi tak dapat dibenarkan.
Warga Kelurahan Celep, Sidoarjo Kota, ini harus mendekam di tahanan Polsek Tanggulangin lantaran mengedarkan pil koplo ini.
Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi, mengatakan Imron menjual pil koplo di tempatnya membuka usaha bengkel las di Tanggulangin.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi. Namun, ini tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum," kata Imron, Rabu (8/2/2017).
Kompol Sirdi menuturkan, penangkapan Imron ini didasari atas laporan warga yang curiga banyak anak muda dan remaja yang sering mendatangi tempat bengkel las Imron.
Namun, kedatangan mereka bukan untuk menggunakan jasa las Imron.
Saat akan ditangkap, Imron sedang melakukan transaksi dengan dua anak muda. Namun, kedua pembeli tersebut berhasil kabur ketika polisi mulai berdatangan ke bengkel las Imron.
"Setelah kami intai, memang ada aktivitas mencurigakan. Setelah memastikan, baru kami ambil tindakan," sambungnya.
Ketika digeledah, polisi menemukan 300 butir pil koplo dan beberapa jenis pil lainnya. Imron menjual Rp 12.000 per butir. Dalam seminggu, setidaknya 500 - 1.000 butir pil koplo bisa dijual. Per butirnya, Imron mengambil untung sekitar 20 persen.
Sirdi menyatakan masih mendalami untuk menggali informasi terkait pemasok utama Imron.
"Bilangnya jual pil koplo untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kami jerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan," ujarnya.