News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukannya Bayar, Rahmad Malah Cekik Suriyani Hingga Tewas Setelah Dipijat Korban

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah saat menginterogasi tersangka Rahmad, Jumat (10/2/2017)

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Gara-gara kekurangan uang sebanyak Rp 20.000 untuk membayar jasa pijat, Rahmad membunuh Suriani Keliyem alias Ica (30), warga Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor, Kota Meda, Sumatera Utara.

Suriani merupakan tukang pijat di Pijat Tradisional Rezeki, Jalan Pasar V, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara. Korban baru tiga bulan bekerja di tempat itu.

Satuan Reskrim Polretabes Medan meringkus Rahmad di kawasan Kota Siantar. Karena pelaku hendak melarikan diri, polisi melumpuhkannya dengan tembakan.

Polisi juga membekuk dua pelaku lain, yakni penadah barang hasil kejahatan.

"Pengungkapan bermula saat kita menangkap satu penadah barang hasil kejahatan tersangka. Setelah kita interogasi, kita ringkus tersangka Rahmad," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Jumat (10/2/2017).

Menurut dia, Rahmad membunuh korban dengan cara menimpanya dengan tilam busa lalu mencekiknya sampai tewas.

Setelah itu, dia mengambil seluruh harta benda korban berupa perhiasan yang dikenakannya, ponsel, PC tablet, dan uang sebanyak Rp 1,4 juta.

Korban ditemukan tewas dengan leher membiru pada Selasa (24/1/2017) dini hari.

Jasadnya ditemukan oleh seorang warga yang mendatangi ruko tempatnya bekerja sekaligus tempat tinggalnya untuk menutup pintu karena sudah larut malam.

Karena tidak ada sahutan dari dalam, warga yang curiga masuk ke dalam ruko dan mendapati korban tergeletak di lantai kamar sudah tak bernyawa.

"Pembunuhan disertai perampokan yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi karena tersangka kekurangan uang Rp 20.000 untuk membayar jasa pijat. Timbul niatnya membunuh korban dan mengambil harta bendanya," kata Sandi.

Tersangka dijerat Pasal 338 subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Kontributor Medan, Mei Leandha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini