Rizieq Shihab, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7,5 jam.
Rizieq menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB.
Penyidik mencecar 36 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan.
Secara umum pertanyaan itu berkaitan dengan tesisnya yang berjudul Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia.
Tak hanya ditanya soal sejarah Pancasila, penyidik juga menanyakan soal hubungan Pancasila dengan Syariat Islam di Indonesia.
Rizieq pun menjelaskan hal tersebut disertai pembuktian dengan memaparkan produk hukum dan undang-undang yang sejalan dengan Syariat Islam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq tiba di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017) pukul 09.10 WIB. Ia hadir didampingi sejumlah kuasa hukum.
Seperti diketahui Rizieq datang ke Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sebagai tersangka.
Rizieq menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
Rizieq sempat menyapa awak media yang menunggu kehadirannya sejak pagi. Kepada wartawan, Rizieq mengaku dalam keadaan siap diperiksa penyidik. (cis)