Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tersangka Wisnu mencetak sendiri bungkus tembakau gorila produksinya menggunakan cap kelinci. Sementara bungkusnya ia beli dari percetakan.
“Kalau ada tembakau gorila yang bungkusannya gambar kelinci itu punya saya,” ujar Wisnu usai diamankan di Polda Lampung, Bandar Lampung, Senin (13/2/2017).
Ia memesan 500 gram tembakau gorila seharga Rp 20 juta. Tembakau gorila itu dipecah menjadi per paket berisi lima gram. Harganya Rp 250 ribu.
Wisnu menjual satu bungkus lima gramnya seharga Rp 500 ribu. “Dapat untungnya Rp 25 juta,” ucap dia.
Baca: Warga Lampung Pesanan Tembakau Gorila Lewat Aplikasi Line
Baca: Polisi Ciduk Warga Lampung Pengguna Tembakau Gorila dan Pemasoknya
Wisnu mengutarakan, barang-barang tersebut baru ia bayar ke bandarnya setelah semua tembakau gorila habis terjual.
Menurut Wisnu, pemesan dari Lampung baru Agung Rikki Rianto (29) dan Hendri. Mereka memesan tembakau gorila itu lewat aplikasi Line.
“Banyak pemesannya dari Jakarta. Kalau di luar Jakarta ada tapi belum banyak,” ucap Wisnu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Wisnu dan Agung karena menyimpan tembakau gorila yang sudah ditetapkan sebagai narkotika golongan 1.