Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Subdit I Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar jaringan distributor penjualan suku cadang motor palsu asal Tiongkok.
Polda menyita sekitar 50 ribu jenis barang suku cadang motor senilai Rp 500 juta.
Barang-barang tersebut ditemukan dari sebuah gudang milik tersangka RJP (35) di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bumi Waras, Sabtu (21/1/2017) kemarin.
Kasubdit I Industri, perdagangan dan investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono penemuan suku cadang palsu ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyamaran petugas.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran, dan berhasil menangkap RJP pemilik barang, sekaligus menemukan ribuan suku cadang palsu asal Tiongkok,” ujar Budiman saat menggelar jumpa pers di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rumbasan) kelas I Bandar Lampung, Selasa (14/2).
Dari pengeledahaan gudang petugas terus dia, menyita barang bukti sekitar 50 ribu unit suku cadang sepeda motor palsu berbagai merek, ribuan kertas hologram merk Honda, Yamaha, Suzuki, Kross dan Dragon, kemudian ratusan plastik mika polos dan kardus.
Polisi juga menemukan mesin pres mika, mesin pres plastik, staples, printer, notebook dan stampel berbagai jenis kendaraan.
Menurut Budiman, ribuan suku cadang impor dikemas ulang tersangka RJP dengan mesin pres menggunakan merk ternama seperti Honda, Yamaha, Suzuki dan Kawasaki.
Berdasarkan keterangan tersangka lanjut Budiman, barang bukti ribuan suku cadang impor palsu tanpa merk tersebut, berasal dari Tiongkok yang dirimkan ke Indonesia menuju Jakarta.
Selanjutnya, suku cadang palsu tersebut diteruskan ke pemasok lainnya melalui pelabuhan Bakauheni.
Sebelum mengedarkan suku cadang palsu ke konsumen, kata Budiman, suku cadang lebih dulu dikemas apik layaknya kemasaan suku cadang asli.
RJP melabeli suku cadang palsu itu dengan merek motor-motor terkenal kemudian dimasukan ke dalam kardus dengan isi rata-rata 25 Pcs.
"Produk suku cadang impor palsu hasil kemasan tersangka RJP tersebut, dipasarkan di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung, kadang sampai luar Lampung.
Dalam satu bulan hasil pengemasan menggunakan merk dagang Honda, Yamaha, Suzuki, Kross, Kawasaki dan Dragon bisa mencapai 14 ribu Pcs,” ungkap Budiman.
Dia menambahkan, kegiatan usaha yang dilakukan RJP sudah berjalan satu tahun terakhir (2016).
Dari hasil menjual suku cadang palsu tersebut, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar miliaran rupiah.
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk mengungkap pemasoknya yang berada di Jakarta.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, pasal 104 jo Pasal 6 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, lalu Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2014 tidak memiliki izin perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf d, e dan f dan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.