Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Lilis, janda 45 tahun ini, ditahan di sel Satresnarkoba Polresta Jambi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, saat hendak mengunjungi seorang narapidana di Lapas Klas IIA Jambi.
Modus yang digunakan warga Jalan Hauam Wuruk, Kelurahan Koni, Kecamatan Pasar ini untuk mengelabui petugas lapas cukup unik. Ia menyelipkan barang haram itu di pakaian dalam (BH). Namun, tetap saja tak bisa lolos dari pemeriksaan petugas.
Kejadian itu yakni Selasa (7/2/2017). Wanita keturunan Tionghoa itu awalnya tengah mondar-mandir di depan lapas.
Petugas pun menghampiri dan menanyakan tujuannya. Namun, ketika diperiksa salah satu petugas jaga, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang diselipkan di dalam BH.
Pihak lapas langsung menghubungi Satresnarkoba Polresta Jambi. Lilys pun diboyong ke Mapolresta.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Hernianto Eko Saputra mengatakan, tersangka mengaku mendapat sabu itu dari salah satu tukang ojek yang akan dititipkan ke satu orang napi lapas bernama Yanto.
"Sabunya seperempat gram dengan harga Rp 400 ribu dan akan diberikan kepada napi bernama Yanto," ujar Eko kepada wartawan. (*)