Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sulawesi menyita ratusan kayu ilegal asal Kecamatan Unaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kayu ilegal dengan volume mencapai 30 kubik itu disita dari sebuah mobil truk yang akan memasuki tempat pengolahan kayu, di daerah Maccopa, Kabupaten Maros, Sulsel, Rabu (15/2/2017).
Kayu ilegal tersebut diduga berasal dari kawasan hutan dan tidak mengantongi dokumen resmi.
Kepala BPPHLHK Sulawesi, Muhammad Nur mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang dengan status sebagai saksi yaitu sopir, kernet, dan pihak ekspedisi.
Jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku mengingat perbuatannya sangat merugikan negara lantaran tak membayar pajak, merusak lingkungan dan memalsukan dokumen.
Menurut Nur, tindak pidana menebang hasil hutan tanpa izin ditambah memalsukan dokumen terancam hukuman berat.
"Perbuatan pelaku bisa dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas dia.
Nur menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging diupayakan untuk segera diproses untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Tindakan tegas juga dilakukan dalam rangka melindungi dan mengamankan peredaran hasil hutan serta pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas illegal logging," pungkas Nur.