TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Kamis (16/2/2017).
Taat Pribadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikut di padepokan miliknya, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Sebelumnya, sidang sempat ditunda pekan lalu 9 Februari 2017.
Alasannya, Taat Pribadi tidak didampingi tim kuasa hukumnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono ini dimulai sekitar pukul 09.45 WIB.
Saat ini, sidang sedang berlangsung. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan dakwaan terhadap guru besar, pimpinan, sekaligus pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut.
Baca: Dua Anggota Polwan Bantu Pedagang Memunguti Sayuran yang Berserakan di Jalan
Dalam sidang ini, terdakwa didampingi tim kuasa hukum Rizal Haliman & Partners dari Surabaya.
Dari pantauan di lokasi, tim kuasa hukum ini terdiri dari tujuh orang.
Mereka tampak serius mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU.
Sedangkan, Taat Pribadi terlihat hanya diam dan duduk di kursi pesakitan.
Ia mengenakan kemeja warna putih dipadu dengan celana kain warna hitam dan sepatu pantofel.
Seperti biasanya, rambut Taat ini terlihat rapi. Ia terpantau sesekali menundukkan kepala.
Hingga berita ini diunggah, sidang kasus pembunuhan ini sedang berlangsung.
Rencananya, hari ini Taat Pribadi juga akan menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban Prayitno Suprihadi warga Jember yang mengalami kerugian material sekitar Rp 800 juta.