Laporan Kontributor Surya, Ahmad faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Narkoba jenis sabu - sabu seberat 1 Kilogram (Kg) yang didapat dari kakak beradik, I Putu Supartama (33) dan I Made Windu Sukarsa (29), warga Dusun Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali ternyata akan dipasok ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Bali.
Hal itu disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin ketika memimpin langsung pers rilis pengungkapan sabu seberat 1 Kg di Mapolres Bangkalan, Kamis (16/2/2017).
"Lapas Bali yang pesan. Ini masih melakukan proses pendalaman lagi," ungkap Irjen Pol Machfud Arifin didampingi para petinggi Polda Jatim, Bupati RK Moh Makmun Ibnu Fuad, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), dan para tokoh ulama.
Ia menilai aneh kasus tersebut.
Pasalnya, Kecamatan Kokop yang merupakan kawasan perbukitan dipilih sebagai lokasi transaksi barang tersebut.
"Kokop ini perbukitan, bukan pantai. Kok bisa ada sabu?. Pasti barang ini masuk melalui pantai," ujar Irjen Pol Machfud Arifin kepada TribunJatim.com.
Irjen Pol Machfud Arifin menjelaskan, sabu - sabu yang dikemas menjadi 10 bungkus itu jika dikonversi senikai Rp 4 miliar.
Dalam 1 gramnya cukup dikomsumsi bersama 10 orang. Jadi, 1 Kg bisa dipakai oleh 10 ribu orang.
"Jangan coba - coba pakai narkoba karena polisi pasti mengendus dan menangkap. Seluruh warga harus ikut perangi dan berantas narkoba," jelas Irjen Pol Machfud Arifin.
Irjen Pol Machfud Arifin menambahkan, Bangkalan merupakan kawasan merah narkoba.
Karena itulah, ia meyempatkan diri turun langsung ke Polres Bangkalan untuk memberikan semangat agar para anggota terus giat memberantas peredaran narkoba.
"Ini pengungkapan kasus narkoba terbesar di Madura," pungkasnya.
Penangkapan dua warga Bali itu merupakan hasil dari pangintaian anggota Satnarkoba Polres Bangkalan sejak 10 bulan yang lalu.