News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jebol Akun Medsos Dokter, Peretas Dapat Gambar Seronok

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi HP

Merujuk bahasa hukum, kata Suwarta, apa yang dilakukan peretas telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Suwarta menjelaskan, pelaku sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau mengakses elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dalam hal ini Line milik Alessandrasesha.

"Bisa dijerat pasal 30 ayat (1) dan (2) atau pasal 46 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 2008 tentang informasi dan transaksi electronik. Pasal itu yang diterapkan penyidik dalam kasus ini," ia menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini