Merujuk bahasa hukum, kata Suwarta, apa yang dilakukan peretas telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suwarta menjelaskan, pelaku sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau mengakses elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dalam hal ini Line milik Alessandrasesha.
"Bisa dijerat pasal 30 ayat (1) dan (2) atau pasal 46 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 2008 tentang informasi dan transaksi electronik. Pasal itu yang diterapkan penyidik dalam kasus ini," ia menegaskan.
Baca tanpa iklan