Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemilik dan pengelola Mega Karaoke segera diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menyajikan penari erotis.
Selama menunggu pemilik dan pengelola, penyidik akan memintai keterangan saksi-saksi dalam kasus tarian erotis di Mega Karaoke, Jalan Ngaglik, Surabaya.
"Penyidik sudah melayangkan surat panggilan ke pengelola atau pemegang saham usaha karaoke tersebut (Mega Karaoke)," ujar Kasat Reskrim Polestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga, Minggu (19/2/2017).
Penyidik juga akan memverifikasi keterlibatan seorang wartawan benar tidaknya terlibat dalam kasus tarian erotis di Mega Karaoke.
"Siapa pun yang ikut terlibat akan dilakukan tindakan. Nanti bagaimana hasil penyidikannya, sehingga kami perlu mengumpulkan banyak keterangan untuk penyidikan," terang Shinto.
Dikatakan Shinto, polisi akan berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Surabaya untuk mengecek bentuk badan usaha dan izin Mega Karaoke.
Personel Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek Mega Karaoke, Jumat (17/2/2017).
Nana Suryawati (36), warga Pagesangan IV selaku penyedia tarian striptis dan Eka Bayu Parsetiyo (26), warga Manukan A-1, selaku supervisor karaoke, sudah ditetapkan sebagai tetrsangka.
Sedangkan empat penari erotis dan seorang tamu, yakni Henny, Elinda, Anik Rahayu , Yanti dan Aris sementara masih sebatas saksi.