News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Pelayanan Perizinan Kota Bandung

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani warga yang mengurus perizinan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Cianjur, Kota Bandung, Selasa (7/2/2017). Pasca pembukaan police line, pelayanan di kantor ini kembali berjalan normal seperti biasa. Khusus ruang bantu pelayanan untuk sementara dikosongkan karena SOP-nya (Standard Operating Prosedure) dihilangkan dengan alasan pemohon harus langsung mengupload ke aplikasi yang sudah tersedia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Melihat posisinya dan besarnya kewenangan yang dimiliki Maryun sebagai Kepala Dinas DISTARCIP dan Yossi Irianto sebagai Sekda yang merangkap Kepala BKPRD Kota Bandung, maka polisi harus segera memeriksa kedua pejabat di Pemerintahan Kota Bandung tersebut untuk mengembangkan kasus pungli yang diduga terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," jelasnya.

Hal itu perlu dilakukan untuk memberantas masalah pungli sebagaimana perintah Presiden Jokowi yang memimpin langsung Gerakan Pemberantasan Pungli.

Perlu diketahui, masalah perizinan di Kota Bandung menjadi sorotan sejak Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana (DRW) dan sejumlah nama yang berinisial AS pada Jumat malam, 27 Januari 2017. Pihak Satreskrim telah menetapkan mereka sebagai tersangka atas tuduhan melakukan pungli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini