Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) pagi.
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembahasan APBD Perubahan Riau tahun anggaran 2014 dan APBD Murni 2015 ini dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, Suparman disebut tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan.
"Selanjutnya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Rinaldi Triandiko.
Usai hakim mengetuk palu, Suparman langsung melakukan sujud syukur.
Teriakan dukungan membahana di ruang sidang menanggapi putusan bebas tersebut.
Bahkan beberapa di antara pendukung Suparman histeris menangis.
Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Suparman lantas mengucapkan terimakasihnya pada masyarakat yang terus memberikan dukungan padanya.
"Kita sudah membuktikan tidak bersalah. Allah SWT mendengarkan apa yang menjadi hak kami," ujarnya.
"Karena kita tenang selama menjalani proses persidangan. Kita akan lihat apa yang akan saya lakukan ke depannya," tambah Suparman.
Sebelumnya Suparman dituntut hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Baca: KPK Periksa Bonie Laksmana, Anak Bambang Irianto Tersangka Kasus TPPU