Sidang Suparman bersamaan dengan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Johar dituntut enam tahun dikurangi masa tahanan.
Keduanya didakwa telah menerima janji pemberian uang dan fasilitas perpanjangan penggunaan kendaraan dinas dari Gubernur Riau kala itu, Anas Makmun pada pembahasan APBDP 2014 dan APBD murni 2015.
Annas Makmun sudah ditetapkan tersangka.
Jika Suparman divonis bebas, maka berbeda dengan Johar Firdaus yang dinyatakan bersalahan dan dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan subsider 3 bulan.
Johar firdaus juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta.
Jalannya sidang tadi mendapat atensi dari pihak kepolisian.
Antisipasi dilakukan polisi dengan mengerahkan personel dan dan membatasi tamu yang masuk.
Metal detector dipasang di pintu masuk PN.
Sementara di halaman PN seratusan masyarakat tampak antusias mengikuti jalannya persidangan.
Pihak PN pun memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa masuk dengan menempatkan televisi di halaman PN.