News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Rano-Embay Ungkap Sejumlah Pelanggaran Pilkada Banten di Kota Tangerang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memberikan suara di TPS 26 Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (15/2/2017). Pasangan H Wahidin Halim dan H Andika Hazrumy bertarung dengan pasangan Rano Karno dan H Embay Mulya Syarief menuju kursi Banten 1. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tim Pemenangan calon gubernur-calon wakil gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, melaporkan sembilan dugaan pelanggaran Pilkada Banten di Kota Tangerang kepada Panwaslu Kota Tangerang.

Laporan itu disampaikan pada 18 Februari 2017. Wakil Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Sirra Prayuna, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam sembilan laporan tersebut. Laporan pertama terkait surat keterangan (suket) palsu di TPS 16 Jatiuwung.

"Kalau asli ada foto, sementara suket yang kami temukan tidak ada foto. Kami menduga penyebaran suket palsu ini masif di seluruh kecamatan di Kota Tangerang," kata Sirra di Posko Sahabat Rano, Tangerang, Rabu (22/2/2017).

Dugaan pelanggaran lain adalah pembukaan kotak suara secara ilegal yang diduga dilakukan oleh petugas PPS. Untuk laporan ini, dua saksi dari Rano-Embay sudah memeriksanya.

Laporan lain berupa dugaan pelanggaran surat C1 palsu. Serupa dengan suket, kata Sirra, C1 palsu ini tersebar di Kota Tangerang.

Selain itu, tim Rano-Embay melaporkan surat suara yang diduga palsu dan surat suara yang digunakan melebihi batas.

"Khusus untuk suara yang digunkan jumlahnya melebihi DPT 2,5 persen sehingga diduga ada penambahan surat suara secara ilegal," kata Sirra.

Dugaan pelanggaran lain berupa banyaknya dokumen daftar hadir pemilih (C7) yang tidak terdapat di dalam kotak suara pada saat rekapitulasi suara di PPK Kecamatan.

Selain itu, diduga terjadi pengambilan surat suara oleh petugas PPS untuk dicoblos di luar TPS.

Dugaan pelanggaran lain terkait penggelembungan angka partisipasi pemilih disabilitas di situs resmi KPU Kota Tangerang.

"Sehingga, jumlah pemilin mencapai 100 persen hingga 130 persen," kata Sirra.

Dugaan pelanggaran terakhir adalah saksi pasangan calon nomor satu, Wahidin Halim-Andika, sudah memiliki form C1 KWK sejak pagi hari sebelum kotak suara dibuka dan dimulai pencoblosan.(Kahfi Dirga Cahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini