Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Setelah berhasil mendapatkan laporan dari orangtua korban pemerkosaan bawah umur, polisi bergerak menciduk para pelaku pemerkosaan.
"Setelah mendapat laporan dari orang tua korban tentang persetubuhan terhadap anak, kemudian saya beserta Anggota Reskrim dan anggota Sabhara langsung bergerak ke alamat masing-masing tersangka,"ujar Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono S.Ik melalui Kapolsek Sungai Kunyit, Ipda Dodi S, Jumat (24/2/2017).
Hal ini juga atas informasi pelapor dan setelah sampai di alamat tersangka kemudian tim dari Polsek Sui Kunyit dapat menangkap 5 orang tersangka diantaranya BB (19), MY (15), MJ (18), SD (18) dan AJ (16).
"Saat itu yang belum tertangka AL, RD, PN, dan PT karena tidak berada di tempat,"ujarnya.
Baca: Tiap Jumat dan Sabtu, Gadis Mempawah Ini Digilir Sembilan Pria
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, ternyata para pelakunya menjadi bertambah.
"Bahkan ada informasi bahwa PT dan AR ada di Teluk Suak,"jelasnya.
Maka kemudian Jumat jam 08.30 wib Kapolsek dan dua anggota Reskrim meluncur ke Teluk Suak Sui Raya Kabupaten Bengkayang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AR dan PT.
Setelah kedua pelaku ditangkap.kemudian mereka menyanyi dan menyebut nama tersangka lainnya yakni RS.
Hingga kemudian anggota kembali lagi ke Sui Kunyit dan menangkap RS.
"Setelah RS ditangkap kemudian menyebut nama BY,"ujarnya.
Hingga kemudian tim bergerak ke alamat pelaku BY, namun BY sudah tidak ada lagi di tempat.
Lantas tim Polsek Sungai Kunyit kembali ke markas dan mengamankan pelaku serta lakukan pemeriksaan dan sidik kasus tersebut.
Adapun tersangka yang diamankan Jumat (24/2) diantaranya RS (17) pelajar beralamat di jalan Tanjung Pura Desa Sui Duri 1 Kecamatan Sui Kunyit Kabupaten Mempawah, AR (16) dan PT (17) yang merupakan warga jalan karya RT 002 rw 001 Desa Sui Duri 2 Kecamatan Sui Kunyit Kabupaten Mempawah.
Hingga dengan demikian, 3 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran oleh aparat yakni AL, PR, dan BY.