Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Gara-gara terpengaruh film porno, membuat FS (19) nekat mencabuli kakak temannya sendiri berinisial R (16).
Akibat perbuatannya, pelajar sekolah menengah atas (SMA) ini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Atang Samsuri mengatakan, petugas menangkap FS setelah mendapat laporan dari korban R.
“Kami tangkap tersangka di tempat kejadian perkara usai melakukan aksinya,” ujar Atang, Senin (27/2/2017).
Peristiwa ini terjadi saat FS menginap di rumah korban. FS berteman dengan adik korban berinisial A.
Pada hari kejadian, FS datang ke rumah A. Memasuki malam hari, tersangka meminta izin menginap di rumah tersebut.
Sebagai teman, A mengizinkan FS tidur di rumahnya. Mereka tidur di kamar A. ketika tengah malam, FS bangun dari tidurnya. Melihat A masih terlelap, FS keluar dari kamar secara diam-diam menuju kamar R.
Karena pintu kamar tidak terkunci, tutur Atang, FS dengan mudah masuk ke kamar korban. FS langsung merebahkan tubuh di tempat tidur R.
“Disitulah terjadi pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMA,” kata Atang.
Pada saat itu, korban terbangun dan terkejut mendapati tersangka berada di sampingnya. Korban berteriak sehingga didengar oleh penghuni rumah.
Akhirnya penghuni rumah menghubungi aparat kepolisian. Mendapat laporan, petugas datang menangkap FS.
Atang mengutarakan, motif tersangka melakukan perbuatan cabul adalah karena terpengaruh film porno.
Beberapa hari sebelum kejadian, FS menonton film porno dari telepon seluler temannya sehingga membuatnya terangsang.
Menurut Atang, dorongan nafsu tersebut membuat FS nekat mencabuli kakak temannya sendiri.