Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menyarankan kepada guru-guru agama yang menjadi korban pungutan liar di Kantor Kementerian Departemen Agama Kota Medan untuk segera melapor ke Polda Sumut.
Kata Rina, nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti.
"Silahkan melapor ke Polda agar bisa kami tindaklanjuti. Biasanya, pihak Ombudsman juga akan meneruskan temuannya ke kami," ungkap perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini, Senin (27/2/2017).
Ia mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga diminta berkordinasi dengan polisi. Agar, pungutan liar yang terjadi di kantor Departemen Agama bisa diproses, dan pelakunya bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya memang menemukan adanya pungutan liar di Kantor Kementerian Departemen Agama Kota Medan.
Pihaknya juga menduga ada indikasi korupsi terkait dana sertifikasi guru.
"Jika memang ada indikasi korupsi, tentunya temuan itu nanti akan kami sampaikan ke kejaksaan ataupun ke pihak kepolisian."
"Sebab, memang aneh juga jika sebahagian saja guru yang mendapatkan dana sertifikasi itu," ungkap Abyadi di kantornya.(Ray/tribun-medan.com)