TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - KPPN Kupang mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal tersebut sebagai wujud komitmen mendukung pemerintahan yang baik, efektif dan efisien untuk memberikan pelayanan yang prima dan paripurna.
Plh (Pelaksana Harian) Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Judika Sirait, mengatakan hal ini, pada acara Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang, di Beer & Barrel Sotis Hotel, Senin (27/2/2017).
Zona Integritas merupakan predikat bagi instansi yang Pimpinan dan Jajarannya berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM Khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.
Program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan ini akan diterapkan pada KPPN di seluruh Indonesia dan pada tahap pertama telah ditunjuk 66 KPPN yang melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas, termasuk 3 KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT yaitu KPPN Kupang, KPPN Ruteng dan KPPN Waingapu.
Ia mengatakan sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, KPPN Kupang bersama 180 KPPN lainnya, 33 Kantor Wilayah dan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan sesungguhnya telah melaksanakan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2007 melalui 3 pilar utama yaitu Penataan Organisasi, Penyempurnaan Proses Bisnis dan Pengembangan SDM.
Reformasi birokrasi yang dicanangkan di tubuh Kementerian Keuangan, katanya, termasuk Ditjen Perbendaharaan ini merupakan langkah tindak lanjut setelah lahirnya UU No.17 / 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 / 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Lanjutnya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang mempunyai fungsi strategis berupa penyaluran dana APBN dan penatausahaan Penerimaan Negara, KPPN Kupang sebagaimana KPPN lainnya telah menerapkan prinsip Service Excellence, proses pekerjaan berdasarkan SOP dan pelayanan yang zero toleran terhadap korupsi dan gratifikasi. Dengan demikian pelayanan tanpa biaya sudah diterapkan jauh sebelum Pencanangan Zona Integritas.
KPPN yang terletak di ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini tahun 2017 melayani 306 Satker yang tersebar di Kab Kupang, Kota Kupang, Kab. Sabu Raijua, Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Rote dan Kab. Alor, dengan pagu DIPA yang dikelola tahun anggaran 2017 sebesar Rp 6,473 Trilyun.
Ia menjelaskan pada tahun 2017 Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan 66 KPPN yang melaksanakan pembangunan zona integritas menuju WBK / WBBM, salah satunya adalah KPPN Kupang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT.
Pembangunan zona integritas tersebut meliputi 6 (enam) unsur. Pertama, manajemen Perubahan, bertujuan mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun.
Kedua, penataan Tata Laksana, bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Ketiga, Penataan Sistem Manajemen SDM, bertujuan meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada ZI menuju WBK/WBBM.
Keempat, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, bertujuan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam melaksanaan program dan kegiatan mencapai misi dan tujuan organisasi
Kelima, Penguatan Pengawasan, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Keenam Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. meningkatnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional serta meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
"Implementasi pembangunan zona integritas dengan beberapa unsur tersebut bukanlah hal yang ringan. Namun inilah bukti komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan zero toleran terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta gratifikasi. Oleh karena itu untuk mewujudkan tujuan tersebut, kami memohon dukungan penuh dari unsur Pemerintah Daerah, Bank/Pos mitra kerja serta Satuan Kerja di wilayah pembayaran KPPN Kupang," tuturnya, didampingi Kepala KPPN Kupang, Nurwedi Tjahjono.(*)