News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teror di Bandung

Rekam Jejak Pelaku Bom Panci Bandung Yayat Cahdiyat: Pernah Rampok SPBU

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto (kiri) memberikan keterangan terkait identitas pelaku teror bom di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Mabes Polri membeberkan identitas pelaku teror bom di sekitar Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pelaku yang tewas itu bernama Yayat Cahdiyat alias Abu Salam berumur sekitar 30 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Mabes Polri, Jakarta, kemarin, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, memastikan Yayat Cahdiyat alias Dani alias Abu Salam, pernah terlibat kasus perampokan mobil di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Cikampek, Jabar, Maret 2010.

Sebagaimana diketahui Yayat merupakan pelaku teror bom panci di Kecamatan Cicendo, Bandung, Senin lalu.

Boy menjelaskan, hasil perampokan digunakan untuk membeli senjata api dan peluru yang dipakai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.

Yayat menjadi anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung pimpinan Ujang Kusnanang alias Rian alias Ujang Pincang.

"Beberapa pelanggaran hukum terkait Yatat Cahdiyat alias Abu Salam ini adalah aktivitas yang dikenal sebagai fa'i (perampokan) di kawasan Cikampek pada 2010. Fa'i merupakan aktivitas perampokan, pencurian, untuk mendapat sejumlah uang yang menurut mereka halal apabila digunakan untuk perjuangan," ujarnya.

Boy mengatakan, Yayat bersama Agus Marshal dan Enjang Sumantri melakukan perampokan mobil Toyota Avanza yang parkir di SPBU Kaliasin, Cikampek, Jabar. Yayat dan dua pimpinannya ditangkap pada 25 April 2012.

Namun, tuduhan pidana terhadap kelompok tersebut bukan sekadar perampokan.

Petugas Densus 88 Antiteror Polri menangkap mereka atas tuduhan terlibat memberi sokongan logistik untuk kelompok yang melakukan latihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, pada 2011.

"Pada 2011, ketika terjadi kegiatan aksi terorisme di Jalin Jantho, Aceh yang melibatkan tersangka lainnya sepeti Dulmatin dan Abu Bakar Ba'asyir sebagai tersangka. Nah, Yatat ini mempunyai peran dalam proses penyiapan logistik, yaitu penyiapan senjata api dan peluru yang antara lain diperoleh dari wilayah Bandung. Beberapa senjata api itu senjata rakitan," jelas Boy.

Akibat perbuatannya, Yayat divonis pidana penjara selama tiga tahun dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten.

Yayat bebas dari penjara pada 2014 atau lebih cepat dari vonis karena karena mendapat pengurangan hukuman.

Setelah bebas, Yayat bersama istri dan tiga anaknya tinggal di Bandung. Tapi, mereka selalu pindah-pindah rumah kontrakan.(cis/dra/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini