TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Saat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) gencar memerangi kasus narkoba, seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Karangasem, Brigadir Kadek S (38), justru tersangkut barang haram tersebut.
Kadek S bersama dua temannya ditangkap saat pesta sabu di rumah kontraknnya.
Kamis (9/3/2017) kemarin, Brigadir Kadek S bersama teman-temannya diperlihatkan kepada awak media di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem.
Mereka hanya bisa menunduk dengan wajah tertutup sebo.
Pria kelahiran Singaraja yang bertugas di Mapolsek Kubu ditangkap lantaran kedapatan pesta narkoba bersama dua rekannya di rumah kontrakannya di Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, Senin (20/2/2017) pukul 21.30 Wita.
Rekannya adalah IMS serta IGPD yang berasal dari Desa Tianyar Timur.
Baca: Hangatnya Pertemuan SBY-Jokowi Ditemani Secangkir Teh dan Lumpia
Wakapolres Karangasem, Kompol AA Ketut Mudita menjelaskan, penangkapan seorang anggota Polres Karangasem dan dua rekannya bermula dari informasi masyarakat.
Diduga, rumah kontrakan Kadek S yang berada di Tianyar Timur sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu.
"Tim lidik langsung melakukan penyelidikan. Berbekal info dari warga, petugas langsung menggerebek rumah kontrakan IKS. Saat pintu rumahnya diketuk, gelagatnya seperti orang panik dan menyembunyikan sesuatu," kata Kompol Mudita.
Tim lidik Polres Karangasem kemudian langsung menuju kamar IKS. Dua orang temannya yakni IMS dan IGPD ditemukan dalam keadaan mabuk, tegang dan merasa ketakutan.
Baca: Ganjar Persilakan Jaksa Buktikan Dakwaan Kalau Dia Menerima Uang Proyek e-KTP
Petugas akhirnya memeriksa badan IKS dan rekannya serta mengeledah di dalam rumah kontrakannya.
Dari hasil pengeledahan ditemukan alat isap (bong) yang sudah dibongkar dan disimpan di antara tumpukan pakaian kotor yang ada di dalam ember cucian.
Satu tabung pipa kaca yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu 0,25 gram siap pakai di dalam lemarinya serta rangkaian alat isap.
"Dari hasil interogasi, IKS alias DA mengaku membeli barang dari K warga Desa Tianyar Timur seharga Rp 400 ribu. Semuanya dinyatakan positif mengunakan narkotika jenis sabu. IKS mengaku mengunakan narkoba karena ada masalah internal keluarga," kata Mudita.
Dua hari sebelum penangkapan Brigadir Kadek S, Polres Karangasem juga menangkap IMM (42) warga Desa Tianyar Timur.
IMM diamankan karena memiliki narkotika golongan I.
Baca: Cerita Para Musisi Dapat Sepeda dari Jokowi: Raisa, Ita Purnamasari hingga Andre Hehanusa
Berat bruto 0,25 gram, dan netto 0,5 gram. MM ditangkap Polsek Kubu dan kini telah dilimpah ke Polres.
Ancaman Pemecatan
Kemarin, Mudita menyatakan timnya kembali memeriksa IKS dan memberi sanksi.
Apa bentuk sanksinya Mudita belum memastikan dan menunggu hasil assessment.
"Apakah dia (IKS) dipecat atau tidak itu masih belum ditentukan. Dia pengguna, dan kemungkinan juga direhabiltasi. Tunggu nanti seperti apa hasil assessment dari Polres Karangasem," kata mantan Wakapolres Klungkung ini.
IKS bersama dua rekannya dikenai 3 pasal.
Yakni pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, serta pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sanksinya belum ditentukan, apakah akan direhab atau tidak.
"Kita akan periksa kembali IKS bersama rekannya. Polres juga akan lakukan tes urine untuk memastikan kondisinya. Apakah mengunakan narkoba atau tidak. Untuk waktunya disembunyikan dulu," tambah Mudita.