News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Airsoft Gun Tewas Ditembak

Kalah Digugat, Polisi Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Juta kepada Siwaji Raja

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim PN Medan, Erintuah Damanik mengabulkan sebagian gugatan pemohon Siwaji Raja alias Raja Kalimas dengan termohon Kapolrestabes Medan. Hakim memerintahkan Kapolrestabes Medan segera membebaskan Raja dari, Senin (13/3/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan mengabulkan sebagian gugatan pemohon Siwaji Raja dengan termohon Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho.

Polrestabes Medan menetapkan Siwaji Raja alias Raja Kalimas sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna.

Dalam amar putusannya, hakim meminta agar Kapolrestabes Medan segera membebaskan Raja dari segala sangkaan.

"Mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan pemohon. Memerintahkan termohon (Kapolrestabes Medan, red) untuk membayar ganti rugi kepada pemohon," kata hakim Erintuah di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/3/2017).

Hakim meminta agar Kapolrestabes Medan membayar denda sebesar Rp 1 juta kepada Siwaji Raja. Denda itu sesuai pertimbangan, di mana keuangan negara saat ini sedang dalam keadaan tidak baik.

"Memerintahkan termohon memulihkan nama baik pemohon dengan mengguncang satu media cetak nasional, dan satu media elektronik nasional," kata hakim.

Usai sidang, kuasa hukum termohon, Iptu Rismanto J Purba, mengaku menerima putusan hakim. Ia akan mendiskusikan putusan tersebut untuk langkah hukum selanjutnya.

"Pada prinsipnya kami taat hukum. Langkah selanjutnya kami akan mendiskusikan lebih dulu putusan ini," ungkap Rismanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini