News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Ketahuan Coblos Dua Kali saat Pilkada, Pria Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Darwis, terdakwa pencoblos ganda pada Pilkada 2017 di Aceh Barat, divonis 36 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 36 juta subsidair 1 bulan kurangan.

Vonis itu dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dalam sidang penutup, Senin (13/3/2017). Hakim menyatakan terdakwa Darwis melanggar pasal 178B Undang-Undang (UU) Pilkada.

Terhadap putusan hakim tersebut, terdakwa Darwis dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat menyatakan pikir-pikir.

Kasus itu berawal laporan M Dahlan warga Manggi melaporkan Darwis ke Panwaslih dan diteruskan ke jaksa, hingga kemudian berujung ke pengadilan.

Dalam persidangan sebelumnya, Darwis mengaku tidak tahu jika perbuatannya mencoblos di dua tempat akan mendapatkan hukuman yang sangat berat.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini