Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Darwis, terdakwa pencoblos ganda pada Pilkada 2017 di Aceh Barat, divonis 36 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 36 juta subsidair 1 bulan kurangan.
Vonis itu dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dalam sidang penutup, Senin (13/3/2017). Hakim menyatakan terdakwa Darwis melanggar pasal 178B Undang-Undang (UU) Pilkada.
Terhadap putusan hakim tersebut, terdakwa Darwis dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat menyatakan pikir-pikir.
Kasus itu berawal laporan M Dahlan warga Manggi melaporkan Darwis ke Panwaslih dan diteruskan ke jaksa, hingga kemudian berujung ke pengadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, Darwis mengaku tidak tahu jika perbuatannya mencoblos di dua tempat akan mendapatkan hukuman yang sangat berat.(*)