Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Entah apa yang ada di benak JM (62), warga Warga Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Pria beristri dua itu tega menggagahi seorang gadis yang masih usianya di bawah umur, yaitu LR (13).
Tak tanggung-tanggung, JM yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti ini sudah melakukan perbuatan bejatnya lebih dari sekali.
LR mengalami menjadi korban kekerasan seksual sejak duduk di kelas enam SD sampai kelas dua SMP.
"Perbuatan tersangka sudah dilakukannya sebanyak 10 kali," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (16/3).
Dikatakan Yoris, perbuatan JM terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang pemilik penginapan di Jalan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (14/3/2017). Kala itu, tersangka kedapatan membawa korban yang masih mengenakan seragam SMP ke penginapan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pemilik melihat keduanya masuk ke dalam penginapan. Pemilik lalu melaporkan ke Polsek setempat," ujar Yoris.
Yoris mengatakan, petugas polsek langsung mendatangi penginapan tersebut setelah mendapatkan laporan. Alhasil petugas menemukan tersangka tengah melakukan perbuatan bejatnya. Pelaku pun langsung digiring ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Bandung.
"Kasusnya masih kami selidiki untuk mencari apakah ada korban lainnya," ujar Yoris.
Yoris mengatakan, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Setiap kali melakukan perbuatannya, korban diiming-mingi uang sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka itu dilakukan di sejumlah tempat, baik di rumah atau mencari tempat-tempat penginapan.
"Tersangka dengan korban memang sering bertemu. Tersangka sering antar-jemput korban sejak SD," kata Yoris.
JM kini ditahan di Markas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. JM dikenai pasal 81 Jo pasal 76D dan pasal 82 Jo pasal 76E Undang-undang RI noomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. JM pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (cis)