TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Prostitusi online berkedok spa yang belum lama diungkap Unit Cyber Crime Polda Bali dikatakan vulgar dalam memasarkan dan menawarkan terapis dalam melayani jasa prostitusi.
Hal tersebut dikatakan oleh Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy di sela-sela kesibukannya.
Ia mengatakan penawaran yang dilakukan Praja Spa melanggar UU ITE karena memuat kontens pornografi serta menjadikan orang lain sebagai objek pornografi.
“Bisa dikatakan, prostitusi online berkedok spa ini sangat vulgar dalam menawarkan jasa esek-eseknya,” tuturnya di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (13/3/2017).
Sejauh ini, Kenedy mengaku pada akun Facebook bernama “Dewa Komang Praja” sudah memiliki sekitar 2 ribu lebih teman.
“Dalam akun tersebut, kami menelusuri dan ternyata sudah ada 2 ribuan anggota (teman, red),” ungkapnya.
Sementara itu, di akun Instagram spa plus-plus tersebut sudah memiliki followers sebanyak 5015 pengguna.
Terkait dengan nasib 18 terapis yang sempat diamankan, mantan Dirkrimsus Riau ini menegaskan nantinya mereka akan dilakukan pembinaan oleh instasi terkait.
Seusai menjalankan pembinaan, rencananya nanti ke-18 terapis akan dipulangkan.
Kemudian, mantan dosen Akpol ini mengungkapkan pihaknya tidak menemukan para terapis yang masih dibawah umur.
“Tidak ada, rata-rata berusia 20 tahun hingga 30 tahun,” tuturnya.
Lalu hingga kini, Praja Spa yang dikelola oleh pemilik spa berinisial IM (37) dan DK (29) serta seorang marketing AY (32) sudah ditutup dan digarisi police line.
Dengan adanya pengungkapan tersebut, pihaknya nantinya akan melakukan penyelidkan dalam mengungkap prostitusi online yang beredar di Bali.
“Kami akan tetap melakukan penyelidikan dalam mengungkap prostitusi online yang ada di Bali,” tegasnya.( I Dewa Made Satya Parama)