"Kita masih lakukan pengembangan untuk kasus tersebut. Tentu Polresta Pekanbaru sangat atensi pada bisnis yang mengarah pada penjualan manusia," pungkas Bimo.
Seperti diberitakan, Unit Judisila Satreskrim Polresta pekanbaru mengungkap bisnis prostitusi online, Selasa (14/3/2017).
Baca: Pemasok Gadis PSK Online di Palembang Ditangkap
Tersangka diamankan di salah satu hotel di Jalan Sudirman Ujung berikut dengan barang bukti uang transaksi Rp 3,5 juta.
Tersangka berhasil diamankan setelah polisi memancing dengan menyamar sebagai pelanggan untuk jasa perempuan.
Tersangka dijerat pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang serta Juncto Pasal 506 KUHP.