Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bisnis ilegal tersangka Aurel sudah berjalan selama enam bulan belakangan.
Tersangka melakukan komunikasi lewat media Blackberry Masanger (BBM) dan pelaggan yang berkomunikasi akan dikirimkan beberapa foto cewek.
Jika sudah sepakat selanjutnya dilakukan pertemuan sesuai yang dikomunikasikan lalu diajak ke hotel yang sudah dipastikan.
Tersangka selanjutnya meminta uang untuk jasa tersebut.
"Tersangka mendapat bagian Rp 2,5 juta. Sedangkan cewek hanya mendapat Rp 1 juta," Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Arianto, Kamis (16/3/2017).
Baca: Wanita Panggilan yang Ditawarkan Imus Bertarif Rp 3,5 Juta
Cewek-cewek yang ditawarkan berkisar usia 19 sampai 25 tahun yang umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Kadang ada yang mengaku mahasiswa. Namun itu juga tidak bisa dipastikan. Hanya mengaku-ngaku saja," ujar Bimo Arianto.
Tidak ada sandi khusus yang dipakai tersangka dalam komunikasi dan pembicaraan dilakukan apa adanya namun terorganisir secara rapi.
Untuk pelanggannya, menurut Bimo dari kalangan yang bervariasi.
Baca: Siapa Nyana, Toko Cemilan Itu Ternyata Sarang PSK Online
"Tidak ada pelanggan khusus. Yang menawar ya nanti akan dikirimi foto sampai ada kesepakatan," terang Bimo.
Dalam satu hari tersangka menawarkan empat cewek namun jumlah tersebut tidak seluruhnya deal atau sampai pada transaksi ril.
"Kita masih lakukan pengembangan untuk kasus tersebut. Tentu Polresta Pekanbaru sangat atensi pada bisnis yang mengarah pada penjualan manusia," pungkas Bimo.
Seperti diberitakan, Unit Judisila Satreskrim Polresta pekanbaru mengungkap bisnis prostitusi online, Selasa (14/3/2017).
Baca: Pemasok Gadis PSK Online di Palembang Ditangkap
Tersangka diamankan di salah satu hotel di Jalan Sudirman Ujung berikut dengan barang bukti uang transaksi Rp 3,5 juta.
Tersangka berhasil diamankan setelah polisi memancing dengan menyamar sebagai pelanggan untuk jasa perempuan.
Tersangka dijerat pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang serta Juncto Pasal 506 KUHP.