TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Rumah Sakit Manuaba sedang mengalami guncangan. Konflik internal dan tidak adanya Surat Ijin Praktik (SIP) dokter berujung pada pelaporan ke Pihak Dirreskrimsus Polda Bali.
Ini menyangkut SIP dari tiga dokter dengan inisial IBTY, IARWM, dan IACM, tiga dokter yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali lantaran diduga tak mengantongi SIP.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Prof. dr. Ida Bagus Gede Manuaba selaku pendiri yayasan menyatakan, konflik internal dengan dualisme pimpinan ini memang cukup mengkhawatirkan.
Karena dari konflik internal antara dirinya dan ketiga anaknya yang tidak memiliki SIP itu bisa menganggu aktifitas pelayanan rumah sakit.
Apalagi menyangkut akreditasi rumah sakit yang akan segera dilakukan Juli 2017 mendatang.
"Tentu saja ini konflik di dalam rumah saya sendiri. Makanya saya melaporkan ini ke Polda Bali. Saya tidak selaku pimpinan tidak memberikan perpanjangan SIP karena beberapa hal yang memang cukup mengganjal," katanya saat ditemui di kediamannya, Jumat (17/3/2017) didampingi oleh Kuasa Hukumnya Suryatin Lijaya.
Prof Manuaba mengaku, bahwa konflik berujung pelaporan ini dikarenakan ada penerbitan akta perubahan yang tidak seijin dirinya.
Padahal, seharusnya dalam mengubah akta yayasan harus minta izin pada dirinya. Karena itu, Prof Manuaba dan tim kuasa hukumnya, berencana akan melakukan gugatan terhadap akta yang disebutnya sebagai sempalan tersebut.
Intinya, harus ada pembatalan terkait akta yang berujung pada kisruh di RS Manuaba.
"Saya memang terserang stroke pada 2014 lalu setelah Istri saya meninggal. Hanya saja, saya masih sehat. Dan mereka bertiga adalah anak-anak saya. Konflik ini rentetan atau dampaknya cukup besar untuk RS yang saya dirikan sejak 1974 silam itu," ungkapnya.
Sementara itu, Suryatin Lijaya selaku penasihat hukum, menyatakan, bahwa penerbitan akta perubahan Yayasan Keluarga Manuaba bertanggal 3 Maret 2017 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak atas sepengetahuannya.
Akibat hal ini, Prof Manuaba seperti ada kudeta oleh anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan akta Yayasan Keluarga Manuaba nomor AHU-0003396.AH.01.04 Tahun 2015, dr. IA Ratih Wulansari Manuaba (sebelumnya ditulis IARWM) berkedudukan sebagai anggota, dr. IA Chandranita Manuaba (sebelumnya ditulis IACM) sebagai anggota, dan dr. Ida Bagus Tatwa Yatendra (sebelumnya ditulis IBTY) berstatus bendahara umum. Nah lantas atas hal inilah masalah muncul.
"Kami fokus pada aspek sebagai rumah sakit yang melakukan pelayanan umum. Tentu pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terganggu. Di sisi lain, soal yayasan (pengurus inti yayasan) sedang kami pelajari dan tidak akan terburu-buru," tegasnya.
Di bagian lain, dikonfirmasi Tribun Bali, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Bali. dr. I Ketut Suarjaya menyatakan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama melihat aspek yayasan dan rumah sakit itu sendiri.
Ia menilai, bahwa persoalan yayasan sehendaknya dilakukan pembicaraan secara internal dan baik-baik. Namun, untuk persoalan rumah sakit itu memiliki dampak cukup luas.
Baca tanpa iklan