News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Internal RS Manuaba, Dinkes Provinsi Warning Bila Sampai Ada Penelantaran Pasien

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Pertama, ialah pemilik rumah sakit memang harus menyelesaikan mengenai SIP atau SER yang akan habis.

Dan apabila itu tidak diselesaikan, artinya difantung maka pihak pemilik bisa berujung pada pidana. Lain lagi bila tidak diperpanjang.

Kedua ialah persoalan administrasi yang memang jangan sampai terganggu. Karena rembetan dari persoalan administrasi cukup banyak.

Contohnya juga soal akreditasi yang akan diajukan oleh pihak Rumah Sakit Manuaba Juli mendatang.

"Kalau soal Yayasan kami tidak ikut campur. Kalau toh saran ya diselesaikan baik-baik. Intinya, konflik di tubuh RS Manuaba dengan Yayasan tidak menganggu pelayanan."

"Pastinya kami akan melakukan teguran. Dan persoalan SIP dan SER kalau yang mau berakhir yang harusnya diperpanjang dan tidak ditelantarkan. Kalau ada penelantaran bisa berujung pidana," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

Suarjaya menyebut UU No. 44 tahun 2009, UU No. 29 tahun 2009, dan Permenkes No. 56 tahun 2014 adalah mengatur mengenai pelayanan.

Seandainya ditemukan penelantaran pasien atau tidak memberikan pelayanan sesuai standar akan ada sanksinya.

"Kami dinkes berharap konflik internal RS Manuaba jangan sampai mengganggu pelayanan,” ujarnya lagi. (ang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini