Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar menyita 16 kilogram sabu dari hasil pengungkapan kasus enam bulan terakhir.
Tujuh kilogram di antaranya dimusnahkan di halaman Markas Polda Jabar, Jumat (17/3/2017), setelah ada ketetapan dari pengadilan.
Adapun sisanya atau sekitar 8,5 kilogram sabu belum dimunsahkan lantaran masih dalam pengembangan.
Barang bukti itu disebut-sebut sabu yang peredarannya dikendalikan terpidana kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi, mengatakan, terungkapnya peredaran sabu itu bermula ketika jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap AF.
AF merupakan kurir yang ditangkkap di kediamannya di Griya Kencana Bojong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (4/3/2017).
"Kami juga menangkap tiga orang pelaku lainnya yakni VAP, YK, dan PRN di sebuah apartemen di Jakarta Timur," kata Asep di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (17/3/2017).
Dari hasil penangkapan itu, kata Asep, pihaknya mengamankan 13 paket besar sabu-sabu seberat 8,5 kilogram. Berdasarkan hasil interogasi, 13 paket besar itu didapat dari seorang terpindana kasus narkoba berinisial VIG.
"Yang bersangkutan berada di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi," ujar Asep.
Dari hasil penyelidikan, Asep mengatakan, pihaknya mendapatkan petunjuk terkait dengan jaringan VIG. VIG pun menjadi tersangka kembali kasus narkoba setelah diduga mengendalikan peredaran narkoba di Jabar.
"Tersangka melakukan peredaran sabu ini di wilayah Jawa Barat seperti Bogor, Cianjur, Bandung, dan Cirebon. Tersangka juga mengedarkan sabu di luar Jabar seperti di Tanggerang dan Bengkulu," kata Asep.
Dari hasil pemeriksaan, kata Asep, barang-barang itu ternyata juga dikendalikan terpidana. Barang milik VIG itu juga dikendalikan dua terpidana Lapas Nusakambangan yang mengaku bernama Wong dan Uyung.
"VIG mengaku bahwa penjualan sabu itu atas suruhan Wong dan Uyung," kata Asep. Adapun jaringan VIG kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Polda Jabar. VIG dan jaringannya dikenai pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. (cis)