Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah diperiksa selama tiga jam, Sardi Pegawai Negeri yang berdinas di kantor Kejaksaan Negeri Batam pulang lewat pintu samping.
Sardi seolah menghindari awak media yang sudah menunggunya semenjak tadi.
Iptu Drefani Diah Yunita Kanit PPA Polresta Barelang saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan ini sesuai dengan petunjuk jaksa untuk tahap P19.
Pasalnya, selama ini berkas kasus pencabulan Sardi terhadap anak kandungnya yang menderita keterbelakangan mental terus bolak-balik antara jaksa dan penyidik.
"Panggilan ini untuk melengkapi berkas tahap P19 kemarin. Memang ada beberapa petunjuk jaksa yang mengatakan kalau penyidik harus melengkapi beberapa alat bukti," katanya.
Ditanyakan kapan pemanggilan ulang akan dilakukan, Drefani belum bisa memastikan.
Namun memang akan ada pemeriksaan ulang nantinya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bukan dari pihak PPA melainkan dari pihak Ahli.
"Untuk melengkapi alat bukti, nantinya kita akan melakukan pemanggilan ulang. Namun yang manggil itu dari ahli. Ahli ini orang-orang mabes Polri," terangnya.
Tim ahli salah satu bentuk keseriusan pihak PPA Polresta Barelang.
Pasalnya semenjak dilaporkan pada oktober 2015 lalu, kasus ini terus bolak-balik antara polres dan kejaksaan.
"Memang kasus ini sudah lama. Tetapi bukan kita tidak berupaya," tegasnya. (koe)