Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keroyok Wisatawan hingga Terancam Keguguran, 3 Pak Ogah Jadi Tersangka, 1 Orang Buron

AKBP Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor menuturkan, R dan J berhasil diringkus pada Rabu (25/12/2024) malam.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Keroyok Wisatawan hingga Terancam Keguguran, 3 Pak Ogah Jadi Tersangka, 1 Orang Buron
Istimewa/TribunBogor
Seorang wanita hamil dikeroyok pemuda di jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor batal berdamai karena terancam keguguran. 

TRIBUNNEWS.COM - Wisatawan wanita asal Jakarta dikeroyok pak ogah saat melintas di jalur alternatif Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).

Bahkan, korban yang sedang hamil terancam keguguran akibat tindakan penganiayaan yang diterimanya.

Kini, Polres Bogor telah berhasil menetapkan tiga orang pak ogan jadi tersangka.

Ketiganya yakni D (25), R (25), dan J (20).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, R dan J berhasil diringkus pada Rabu (25/12/2024) malam.

Sementara D masih jadi buronan polisi.

"Dua orang sudah kita tangkap dan ditahan, sedangkan satu orang masih melarikan diri," kata Rio, dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Ia pun meminta D untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.

Rio menuturkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus viral dan korban tetap melanjutkan proses hukum.

Polisi juga menerbitkan Laporan Polisi model A (LP A).

LP A sendiri merupakan laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002.

Baca juga: Tolak Damai, Ibu Hamil Dikeroyok Pak Ogah di Puncak Bogor Emosi Diberi Uang Ganti Rugi Rp 53 Ribu

Penyidik pun bergerak dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai orang yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

"Kesepakatan damai sudah dihapus karena korban ingin melaporkan. Kami sudah menerbitkan LP A pada tanggal 24 kemarin. Proses hukum kami tarik dari polsek ke Polres," ungkap Rio.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas