Hasil penggeledahan berhasil menemukan uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat kardus, dengan total nilai sekitar Rp 6,1 miliar.
Berdasarkan alat bukti uang tunai sekitar Rp 6,1 miliar, kepolisian menduga bersumber dari biaya bongkar kontainer pelabuhan Peti Kemas di Palaran, Samarinda.
Hasil penangkapan OTT ini, kepolisian bakal mengembangkan perkara ini dengan menjerat dugaan pemerasan, korupsi dan pencucian uang. (Tribun Kaltim/Rad)
Baca tanpa iklan