Berdasarkan sepenggal surat yang beredar di media WhatsApp jurnalis, wacana kenaikan pangkat dan pemberian piagam penghargaan itu merujuk Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, dalam sepenggal surat itu disebutkan, kenaikan pangkat Bripda Pama Winda merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, tanggal 21 April 2011 tentang pemberian penghargaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ray/tribun-medan.com)
Baca tanpa iklan