News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belasan Ribu Guru Honorer dan PTT se-Jawa Tengah Belum Terima Gaji

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Honorer K2 di Kudus tampak semringah usai mendapat kepastian kenaikan honor sesuai UMK?, dari Bupati Kudus Musthofa. Mereka pun menyempatkan diri foto bersama bupati, usai apel pagi di halaman Pendopo Kabupaten, Senin (15/2/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo menjelaskan, uang sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) di SMA/SMK negeri antara lain untuk membayar gaji guru honorer.

Sebagai informasi, data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah terdapat 7.768 guru tidak tetap (GTT) dan 7.550 pegawai tidak tetap (PTT) se-Jateng belum menerima gaji, menyusul alih kewenangan SMA/SMK dari kota/kabupaten ke provinsi.

Menanggapi hal itu, Gatot menjelaskan, pemberian honor untuk GTT dari APBD provinsi hanya diperuntukkan untuk GTT yang jam mengajarnya minimal 24 jam di satu sekolah dan harus linier dengan kompetensinya.

"Kalau mengajar 24 jam di dua sekolah tidak bisa. Dan kami hanya menggaji yang linier, kami tak bicara yang nonlinier, sebab Undang-undang mengatur yang linier," katanya.

Maka, untuk GTT yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam atau sudah 24 jam tapi lebih dari satu sekolah, ataupun tidak linier, gaji diberikan oleh pihak sekolah.

Untuk PTT, pemprov memang tak menggaji melainkan pihak sekolah yang berkewajiban.

Namun dalam Pergub Jateng tentang GTT dan PTT, diatur tentang nominal bagi PTT lulusan SD, SMP, SMA, D3, hingga Sarjana.

"Di pergub, honor PTT sesuai UMK itu ada tingkatannya, kalau ijazahnya SD-SMP nominalnya sejumlah UMK saja, kalau SMA ditambah 2,5 persen, kalau D3 ditambah 5 persen, kalau S1 ditambah 7,5 persen," jelasnya.

Pihak sekolah, juga dapat memanfaatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk honor GTT dan PTT maksimal 15 persen.

Jika kebutuhan honor masih kurang, pihak sekolah diberi kebebasan untuk memungut biaya dari siswa yang mampu.

Gatot menambahkan, Pergub untuk honor GTT saat ini sedang diproses penomoran di Biro Hukum Setda Provinsi Jateng. Diperkirakan akhir pekan ini sudah selesai.

"Kalau sudah selesai, saya pun akan segera memproses sehingga uang bisa segera cair (untuk GTT). Awal April nanti Insya Allah sudah cair, jadi nanti dirapel dari Januari sampai Maret," jelasnya.

Baca: Kalbar Masih Menjadi Pasar Narkoba, Malaysia sebagai Pemasok Terbesar

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ahmadi, berharap persoalan gaji GTT dan PTT, segera diselesaikan. Sebab masih banyak gaji guru honorer di bulan Januari dan Februari 2017 belum dibayarkan.

Ahmadi mengungkapkan bahwa memang alih kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten dan kota ke provinsi, menimbulkan permasalahan dana.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi rencana Pemprov Jateng yang berjanji akan membayar keterlambatan pemberian gaji GTT SMA/SMK.

"Saya dengar, honor bagi para GTT direncanakan akan dibayarkan oleh pemprov di akhir Maret ini, apalagi katanya jumlah yang diberikan dihitung dari besaran UMK masing-masing kabupaten/kota ditambah 10 persen, ini baik, ada peningkatan kesejahteraan bagi para GTT," katanya. (tribunjateng/had)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini