Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - R (36) dan Her (45), dua warga Kota Palembang harus berurusan dengan aparat Polres Subang.
Kedua pria tersebut diduga pelaku pencurian yang menyasar benda berharga di dalam kendaraan.
R dan Her diberhentikan aparat Satlantas Polres Subang di pertigaan Andalas Kabupaten Subang, Rabu (22/3/2017).
Mereka ditangkap setelah seorang anggota Polres Subang melihatnya beraksi di Jalan Raya Wates, Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.
"Mereka pelaku pencurian dengan modus mengempiskan ban kendaraan. Kemudian memecahkan kaca jendela kendaraan milik korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (24/3/2017).
Dikatakan Yusri, awalnya pelaku menyasar seorang korban yang pulang mengambil uang dari kantor BRI Cabang Pamanukan.
Kedua pelaku, mengetahui sasarannya telah melakukan penarikan uang sebesar Rp 160 juta pada pukul 15.00 WIB.
"Korban pulang mengendarai mobil Suzuki pikap. Di tengah perjalanan pulang, korban merasa ban mobil belakang sebelah kanan kempis. Namun korban tetap melanjutkan perjalanan," kata Yusri.
Yusri mengatakan, korban baru memberhentikan kendaraannya di Jalan Raya Wates.
Dengan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, ia mampir ke warung makan penjual ikan bakar yang ada di pinggir jalan raya.
"Korban meninggalkan kendaraan itu dalam keadaan terkunci semua dan membawa tas yang berisi uang," kata Yusri.
Baca: Gempa Lampung Barat Ingatkan Daryono Peristiwa Merusak Liwa Tahun 1994
Usai membeli ikan bakar, lanjut Yusri, korban terkejut melihat kaca depan sebelah kanan sudah dalam keadaan pecah.
Ia pun mengetahui jika tas yang berisi dokumen telah raib.
Beruntung, ketika kejadian seorang anggota Polres Subang yang juga sedang berada di rumah makan ikan bakar melihat tersangka mengendarai Toyota Avanza dengan pelat nomor D 1789 TS.
"Setelah itu anggota Polres yang bernama Dodo itu menghubungi anggota Satlantas Polres Subang yang sedang bertugas. Kendaraan tersangka berhasil diberhentikan di pertigaan Andalas Subang. Setelah itu tersangka diserahkan dan diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yusri, penyidik Satreskrim Polres Subang menemukan barang bukti yang digunakan kedua pelaku untuk mengempiskan ban.
Barang bukti itu, yaitu sebuah paku yang terbuat dari pipa besi kecil. Selain paku, petugas juga menyita kendaraan yang digunakan kedua pelaku.
"Kedua tersangka ditahan dan dikenai pasal 363 KUHPidana. Kasus ini masih dikembangkan karena kedua pelaku itu pun beraksi dengan tiga rekan lainnya yang kini menjadi buron," kata Yusri. (cis)
C