TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - PNS Pemkab Sidoarjo yang tersandung kasus dugaan korupsi dan pungli bisa dipecat setelah melalui proses pengadilan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika mengomentari maraknya PNS Kota Delta yang bermasalah dengan hukum lantaran diduga melakukan korupsi dan pungli.
Saiful mengatakan pemecatan bisa dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bisa dan pasti akan dipecat kalau sudah ada putusan pengadilan," kata Saiful saat ditemui di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (24/3/2017).
Bupati dua periode ini akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo untuk melakukan pembinaan hukum terhadap para kepala SKPD.
Tujuannya, agar memberi wawasan hukum sekaligus mencegah perbuatan korupsi maupun pungli.
"Apalagi sekarang Tim Saber Pungli polisi lagi galak-galaknya. Pungli yang nilainya kecil pun juga diciduk. Jadi PNS harus semakin tahu wawasan hukum," sambungnya.
Dalam dua hari terakhir, empat orang PNS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidoarjo dan UPT Pasar Porong Baru (PB) ditangkap polisi lantaran diduga menerima suap dan melakukan korupsi.
Seorang staf DLH, Dina Kardina, ditangkap Polrestabes Surabaya saat diduga menerima suap Rp 25 juta untuk pengurusan izin lingkungan dan pendirian sebuah gudang di Gresik.
Sementara tiga petinggi UPT Pasar PB ditangkap Polresta Sidoarjo karena diduga mencatut uang hasil retribusi pasar.
Untuk kasus DLH, Saiful mengomentari belum tentu staf PNS itu menerima suap. Bisa saja uang Rp 25 juta itu merupakan imbalan jasa karena memakelari transaksi tanah.
"Belum tentu juga suap, karena untuk transaksi tanah pasti di mana-mana ada imbalannya bagi yang terlibat, termasuk juga makelar. Namun lain lagi ceritanya kalau si PNS itu meminta apalagi memaksa," jelasnya.