TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pada 1 April 2017, aturan baru soal taksi online mulai berlaku. Setiap daerah akan memiliki tarif yang berbeda sesuai kebijakan pemerintah setempat.
Salah satu daerah yang sudah mengatur tarif taksi online adalah Jawa Timur. Dalam peraturan gubernur ditetapan tarif batas bawah taksi online di Jawa Timur ditetapkan Rp 3.450 per kilometer.
Sementara tarif batas atas diserahkan kepada mekanisme pasar. Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat karena untuk ojek roda dua belum ada aturannya.
Meski begitu, Pemerintah Daerah tetap merumuskan sejumlah kesepakatan agar gesekan antara ojek online dan konvensional tidak terjadi. Ada sejumlah tempat yang melarang taksi online mengangkut penumpang.
"Jadi dia (taksi online) tidak boleh jemput di tempat-tempat yang telah ditentukan," ucap Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Tempat-tempat itu di antaranya rumah sakit, terminal, dan stasiun.(*)