Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Anggota Polsekta Samarinda Seberang menciduk Ambo Endre (42), pengedar sabu di Jalan Air Terjun II, Perum Komura, Minggu (2/4/2017) malam.
Ambo yang sempat membuat susah polisi karena berusaha kabur akhirnya pasrah setelah kehabisan napas dan tak kuat lagi berlari.
Mulanya ia kabur dari kejaran polisi dengan cara melompat dari lantai dua rumahnya, akibatnya tangan kirinya terkilir. Ia tak menyerah dan hampir keluar mulut gang tapi akhirnya kelelahan.
Ambo merupakan residivis kasus yang sama di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2015 silam. Ia dihukum pidana delapan bulan penjara.
Selama 10 bulan bermukim di Samarinda pelaku bekerja sebagai anak buah kapal sambil berjualan sabu. Ia terpaksa menjual sabu untuk keperluan mengurus perpanjangan sertifikat kelautan agar dapat berlayar.
"Butuh uang untuk perpajangan dokumen kelautan, sama untuk biaya hidup anak dan istri," ungkap Ambo pada Senin (3/4/2017).
Pelaku menyusul adik perempuannya yang pada januari silam telah diamankan karena kasus narkoba. "Iya, saat pelimpahan dia ke rutan, saya sempat dampingi," ungkap Ambo.
Dari tanga pelaku polisi mengamankan berupa 3 poket sabu seberat 2, 36 gram, timbangan digital, handphone dan uang tunai senilai Rp 1.720.000.