News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Honorer Penyebar Berita Palsu Penculikan Anak Ditangkap

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi, menunjukan bukti hasil print out berita hoax yang disebarkan Angga melalui akun media sosialnya di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (5/4/2017). TRIBUN JABAR/NAZMI ABDURRAHMAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Angga Permana Rayandi (21) tak pernah menduga akan dijebloskan ke dalam sel tahanan gara-gara menyebarkan berita bohong atau hoax.

Pegawai honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Cililin ini polisi tangkap di rumahnya, Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Senin 3 April 2017.

Polisi menduga Angga sebagai orang pertama yang menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Angga mengaku mengunggah foto seorang pria dan wanita dengan menambahkan informasi keduanya telah menculik anak di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, 31 Maret 2017. Foto berikut informasi di dalamnya Angga unggah di media sosial dengan akun atas namanya.

Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku mengaku perbuatannya menyebarkan informasi bohong karena khawatir maraknya penculikan anak, karena ia juga punya anak.

"Perbuatan ini tak baik, dia menuduh orang kemudian menyebarkan melalui media sosial di mana semua orang bisa melihat. Informasi hoax ini akhirnya meresahkan masyarakat," ujar Ade ditemui di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (5/4/2017).

Selain menangkap Angga, Polres Cimahi sedang menyelidiki dua orang di foto yang diunggah Angga. Hasilnya, kedua orang dalam foto tersebut bukanlah penculik, melainkan warga biasa.

"Fotonya didapat dari orang tua Angga dan kedua orang di dalam foto tersebut bukan penculik, tapi warga biasa yang sedang sakit (terganggu jiwanya)," ungkap Ade.

Ia berujar, petugas kepolisian di lapangan sudah memeriksa keluarga kedua orang yang Angga anggap sebagai penculik anakĀ  itu. Keduanya memang berkeliaran di Cipongkor, tapi bukan penculik.

Penyidik menjerat Angga Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari korban yang merasa dirugikan akibat perbuatannya," katanya. (bb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini