Ternyata dikediamannya menyimpan cukup banyak solar yang dibeli secara ilegal.
Dikediaman Rz didapati sebanyak 313 jeriken berisi solar masing-masing 20 liter, 55 jeriken isi solar 30 liter dan 4 drum berisi solar masing-masing 250 liter.
Jumlah total solar yang diamankan dari Pantai Bakit dan kediaman Rz 3.051 liter (3 ton lebih).
Berdasarkan pengakuan tersangka selain membeli solar dari kapal penyuplai BBM untuk KIP seharga Rp 80.000 perliternya juga membeli dari pengerit solar di SPBU (bbm bersubsidi).
Selanjutnya solar tersebut dijual kemasyarakat terutama penambang ilegal seharga Rp 110.000 untuk partai besar dan Rp 120.000 untuk eceran.
Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kep Bangka Belitung untuk dilimpahkan ke Subdit Tipiter Dir Krimsus.
"Kasus ini masih kita dalam untuk tersangka masih dimintai keterangan dan barang bukti sudah kita amankan di gudang barang bukti," kata AKBP Saptono.